Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — yang mencakup FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– telah mengadakan diskusi mini gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru terbentuk.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah: Para master besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari tubuh organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan kebebasan profesional para dokter.
- Mutasi Dokter & Kekacauan: Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengancam kesinambungan proses pendidikan kedokteran.
- Risiko Penurunan Kualitas: Para master besar menekankan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai bisa menurun, yang mana dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan bebas dari intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perubahan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli BESAR UNHAS & PENGGUNAAN: Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya untuk “menegaskan koordinasi”, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Institusi pendidikan harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang dan tidak didominasi oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Kolegium berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | Fakultas dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Independensi harus dipertahankan untuk menjamin kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |